Bikin SIUP Dimana? Simak Cara Membuat SIUP Offline

7 Desember 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi: Cara Membuat SIUP Offline /pexels/skylar kang/

PURBALINGGAKU- Sebenarnya cara membuat SIUP offline tidak serepot yang dipikirkan. Asalkan semua persyaratan admininstrasi sudah terpenuhi maka tinggal mengikuti alurnya saja.

Cara Membuat SIUP Offline

Nah, sebagai tambahan pengetahuan untuk Anda, yuk simak berikut cara membuat SIUP offline berikut ini.

Pertama, mengambil formulir pendaftaran. Anda bisa langsung datang kantor Dinas Perdagangan ataupun Pelayanan Perizinan terdekat sesuai dengan domisili untuk mendapatkan formulir pendaftaran SIUP.

Baca Juga: Penting! Berikut Macam Macam SIUP dan Persyaratannya

Apabila Anda sebagai pemilik usaha berhalangan untuk datang maka bisa diwakilkan oleh orang lain yang sudah dibekali surat kuasa. Anda cukup melampirkan surat kuasa yang sudah dilengkapi dengan materai yang ditandatangani oleh Anda sendiri.

Kedua, mengisi dan menandaangani formulir pendaftaran. Jika sudah mendapatkan formulir pendaftaran maka selanjutnya isilah dengan berbagai data dan informasi yang tepat dan lengkap. Tambahkan pula materai sesuai dengan ketentuan pada formulir yang Anda isikan tersebut.

Formulir ini hanya boleh ditandatangani oleh penanggungjawab, direktur utama, atau pemilik perusahaan saja. Jika semua sudah diisikan dengan benar maka foto copy formulir 2 lembar, kemudian gabungkan dengan syarat administrasi lain yang sudah dipersiapkan. Namun apabila Anda menggunakan pihak ketiga, wajib melampirkan surat dengan materai khusus untuk melimpahkan kepengurusan perusahaan kepada yang bersangkutan.

Ketiga, membayar biaya pembuatan SIUP. Jika sudah maka Anda tinggal membayarkan biaya pembuatan SIUP tersebut. Untuk tempat melakukan pembayaran, tiap kota atau wilayah memiliki ketentuannya masing-masing yang sudah diatur dalam Perda wilayah tersebut.

Baca Juga: Kenali Jenis Sambungan Pipa, Jangan Sampai Salah Beli!

Keempat, mengambil SIUP. Apabila sudah mengikuti langkah-langkah pembuatan SIUP tersebut maka Anda tinggal menunggu sampai surat izin itu keluar atau sudah selesai dibuat. Biasanya untuk penyelesaiannya sendiri memakan waktu sekitar 2 minggu dari saat melakukan permohonan, namun ini hanya sekedar acuan saja karena masing-masing wilayah berbeda.

Apabila SIUP sudah diterbitkan maka petugas dari Dinas Perdagangan biasanya akan memberitahukan kepada Anda atau pihak ketiga. Pengurusan SIUP memang menjadi hal wajib bagi berbagai jenis usaha namun pemerintah membebaskan beberapa pelaku usaha yang tidak diharuskan mengurus SIUP.

Hal ini pun sudah tercantuum dalam Permen Perdagangan No 36 tahun 2007 dimana SIUP tidak harus dimiliki oleh beberapa jenis usaha diantaranya kantor cabang dari suatu perusahaan atau kantor perwakilan.

Baca Juga: Ide Jualan di Rumah Modal Kecil dan Mudah Dilakukan

Kemudian perusahaan kecil perorangan yang bentuknya bukan Persekutuan atau Badan Hukum. Pengelolaanya total dilakukan dan dijalankan oleh diri sendiri sebagai pemilik ataupun anggota keluarga dan kerabat.

Terakhir yaitu pedagang keliling, pedagang pinggir jalan, pedagang asongan, dan pedagang kaki lima juga tidak diperlukan untuk mengurus SIUP. Namun bagi Anda yang tidak termasuk ke dalam beberapa kategori tersebut maka sudah seharusnya melakukan kepengurusan pembuatan SIUP.

Hal ini juga penting untuk legalitas usaha atau bisnis yang Anda jalankan agar dikemudian hari terjadi hal tidak diinginkan lebih mudah untuk mengatasinya. Itulah penjelasan tentang cara membuat SIUP offline. Semoga bermanfaat!***

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler