Biaya Sertifikasi Halal Kini Hanya Rp650 Ribu, Cek Cara Mengurusnya

17 Januari 2022, 13:45 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menurunkan biaya sertifikasi halal reguler berbayar turun menjadi hanya Rp650 ribu. /Antara/

PURBALINGGAKU- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar) dari sebelumnya Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

Biaya sertifikasi halal Rp650 ribu ini dikhususkan untuk membantu usaha mikro dan kecil (UMK) yang tengah merintis usaha.

"Tarif baru ini jauh lebih murah," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham terkait biaya sertifikasi halal seperti dikutip dari Antara, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Shin Tae Yong Akan Tetap Latih Timnas hingga 2023, Bahkan Berpotensi Diperpanjang

Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi Covid 19.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Ganja, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

"Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," ujarnya.

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Baca Juga: Nikmati Kesegaran dan Sehatnya Lychee Yakult, Berikut Resepnya, Mudah dan Anti Ribet

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Baca Juga: Jadwal Film Hari Ini dan Tarif Tiketnya

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.

"Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," kata dia.***

Editor: M Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler