Imam Syâfi'î mewajibkan membaca surah al-Fâtihah pada setiap rakaat shalat. Imam Mâlik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer.
Tetapi, ada riwayat lain tentang pendapat Imam Mâlik, namun tidak populer, yang menyatakan bahwa membaca surah al-Fâtihah cukup pada dua rakaat pertama dalam shalat-shalat yang terdiri atas empat empat (Dzuhur, Asar, dan Isya).
Sementara itu, al-Hasan al-Bashrî berpendapat bahwa membaca surah al-Fâtihah hanya wajib dalam rakaat pertama saja.
“Nah, bagaimana halnya dengan orang yang mengikuti imam dalam shalat atau bermakmum?” lanjut pendiri dan Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) tersebut.
Dalam buku asy-Syarh al-Kabîr karya Ibnu Qudâmah, dikemukakan bahwa sahabat-sahabat Nabi seperti 'Alî bin Abî Thâlib, Ibnu Abbâs, Ibnu Mas'ûd, dan juga beberapa imam besar semisal Mâlik, az-Zuhrî, dan masih banyak lainnya, berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surah al-Fâtihah.
Baca Juga: Arti Mimpi Makan Daging Menurut Agama Islam: Waspadalah Dalam Hidup
Ibnu Sîrîn, bahkan mengatakan, “Aku tidak mengetahui dari Sunnah Nabi adanya kewajiban membaca (surah al-Fâtihah) bagi makmum.”
Ini berbeda dengan pendapat Imam Syâfi'î dan Dâwûd azh-Zhâhirî, yang berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap orang yang mengerjakan shalat harus membaca surah al-Fâtihah dalam setiap rakaat, sekalipun dia bermakmum.
Perlu Anda ketahui bahwa hadits-hadits yang saya pahami sebagai mendukung pendapat Imam Syâfiî amat banyak dan kuat.
Apalagi, pendapat ini lebih aman, karena tidak ada seorang ulama pun melarang makmum membaca surah al-Fâtihah ketika mengerjakan shalat.