Quraish Shihab Jelaskan Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum Sholat

- 30 September 2023, 22:30 WIB
Penjelasan Quraish Shihab tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)
Penjelasan Quraish Shihab tentang hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008) /Tangkapan Layar Facebook @Quraish Shihab

PURBALINGGAKU – Cendekiawan muslim, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan hukum membaca Al Fatihah bagi makmum sholat.

Quraish Shihab yang merupakan ahli tafsir Al Quran tersebut menerangkan berbagai pandangan ulama terkait membaca Al Fatihah bagi makmum sholat.

Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, ayahanda Najwa Shihab tersebut mengungkapkan, para ulama sepakat bahwa, pada dasarnya, shalat tidak sah, kecuali dengan membaca al-Qur'an.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad: Bahaya Ilmu Bela Diri Tenaga Dalam

Yang dimaksud dengan bacaan al-Qur'an di sini, menurut mayoritas ulama, adalah surah al-Fâtihah berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, Quraish Shihab mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhârî dan Muslim berikut ini:

Dituturkan dari Ubayd bin ash-Shâmit bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah” (HR. Enam Perawi Hadits).

Imam Abû Hanîfah tidak mewajibkan membaca surah al-Fâtihah dengan alasan bahwa, dalam satu hadits lain yang juga sahih, Nabi SAW memerintahkan membaca “apa yang mudah dibaca dari al-Qur'an,” sehingga menurut beliau membaca tiga ayat yang sederhana, atau satu ayat yang panjang sudah memadai.

Baca Juga: Bacaan Mahalul Qiyam Tulisan Indonesia dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x