Quraish Shihab: Sholat Tahajud Bisa Digantikan Amalan Ini

- 31 Agustus 2023, 21:02 WIB
Penjelasan Quraish Shihab tentang amalan pengganti sholat tahajud dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)
Penjelasan Quraish Shihab tentang amalan pengganti sholat tahajud dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008) /Tangkap Layar/ Instagram @bayt.alquran/

PURBALINGGAKU – Cendekiawan muslim, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan amalan pengganti sholat tahajud.

Quraish Shihab yang merupakan ahli tafsir Al Quran tersebut menerangkan berbagai pandangan ulama terkait amalan pengganti sholat tahajud.

Dalam buku Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008), ayahanda Najwa Shihab tersebut mengungkapkan ada beberapa amalan pengganti sholat tahajud

Menurut Quraish Shihab, sholat tahajud baik sekali dikerjakan. Tetapi, harus disadari bahwa shalat ini tidak wajib.

Baca Juga: Quraish Shihab: Boleh Berdoa Menggunakan Bahasa Indonesia Saat Sholat, Begini Caranya

“Banyak ibadah lain yang dapat dikerjakan sebagai alternatif penggantinya,” kata pendiri dan direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) tersebut.

Al-Qur'an menyebutkan tiga alasan untuk tidak melakukannya dan sekaligus memberi alternatif penggantinya:

“... Dia (Allah) mengetahui bahwa akan ada di antara kamu dan berjalan di muka bumi mencari sebagian dari karunia Allah, dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka (sebagai ganti shalat Tahajud) bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur'an, dan laksanakanlah shalat (fardu secara berkesinambungan), tunaikanlah zakat, dan berilah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik (yakni, bersedekah). Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu guna masa depan (akhirat) niscaya akan kamu peroleh balasannya di sisi Allah sebagai balasan yang baik dan paling besar ganjarannya, ...” (QS. Al-Muzzammil [73]: 20).

Baca Juga: Quraish Shihab Jelaskan Seorang Muslim yang Meninggalkan Sholat: Kafir Atau Fasiq?

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah