Pendapat Imam Ibnu Taimiah, shalat sunnat terbagi kepada dua:
Pertama: shalat sunnat yang disunnatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat Kusuf (Gerhana Matahari), shalat Istisqa’ (minta hujan) dan shalat malam Ramadhan.
Shalat-shalat sunnat ini dilaksanakan secara berjamaah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
Kedua: shalat sunnat yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat Qiyamullail, shalat sunnat Rawatib, shalat Dhuha, shalat sunnat Tahyatulmasjid dan shalat-shalat sunnat lainnya.
Baca Juga: Menelan Ludah dan Sisa Makanan Ketika Puasa, Ini Jawaban Buya Yahya
Shalat-shalat sunnat jenis ini jika dilaksanakan secara berjamaah, maka hukumnya boleh, jika dilaksanakan sekali-sekali.***