Namun ada pula sebagian ulama yang lain yang menganggap bahwa alkohol itu secara dzatnya tidak najis, sehingga tidak haram.
“Yang kedua adalah jenis alkohol yang berasal dari babi, semua ulama sepakat jenis ini najis dan haram,” tulis mantan dosen Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau ini.
Demikianlah penjelasan hukum alkohol dalam parfum dalam buku Abdul Somad Menjawab. Wallahu A'lam Bishawab.***