PURBALINGGAKU – Pendakwah kondang, Ustad Abdul Somad Batubara Lc MA menjelaskan hukum alkohol dalam parfum.
Ustad Abdul Somad yang merupakan ahli bidang ilmu hadis dan fikih tersebut menerangkan pandangannya tentang alkohol dalam parfum
Dalam buku ‘Abdul Somad Menjawab (2018)’, lulusan Al Azhar Mesir tersebut mengungkapkan, alkohol dalam parfum ada yag najis dan yang tidak najis.
Baca Juga: Sering Mimpikan Seseorang Dalam Tidur? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bahkan, Ustad Abdul Somad menuturkan, hukum alkohol terbagi dua.
Pertama adalah alkohol dari saripati kurma dan anggur lalu dipakai untuk selain minuman.
Sebagian ulama tetap mengharamkan alkohol jenis ini, sesuai surat al-Ma'idah ayat 90, yakni menganggap alkohol tersebut najis.
Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Nabi Zakaria dalam Al Quran dan As Sunnah: Akan Dikaruniai Anak Saleh
Baca Juga: Siapa yang Harus Didahulukan, Ibu atau Istri? Ini Jawaban Ustad Abdul Somad
Namun ada pula sebagian ulama yang lain yang menganggap bahwa alkohol itu secara dzatnya tidak najis, sehingga tidak haram.
“Yang kedua adalah jenis alkohol yang berasal dari babi, semua ulama sepakat jenis ini najis dan haram,” tulis mantan dosen Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau ini.
Demikianlah penjelasan hukum alkohol dalam parfum dalam buku Abdul Somad Menjawab. Wallahu A'lam Bishawab.***