Namun ada pengecualian jika perkumpulan anak kecil ini ribut dan dikhawatirkan banyak bermain dan tertawa sehingga mengganggu orang yang shalat, maka mereka wajib dipisah.
Abdul somad mengutip sebuah Hadist riwayat Abu Daud, yang artinya:
“Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat di waktu dia berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka kalau sudah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka (maksudnya antara anak laki-laki dan perempuan).”
Baca Juga: Tafsir Mimpi Bertemu Nabi Yusuf Menurut Islam: Akan Dikecewakan Saudaranya Sendiri
Adapun anak yang belum sampai usia tamyiz (tidak dapat membedakan baik dan buruk) maka mereka tidak diberi kesempatan untuk masuk masjid.
Hukum ini berlaku baik ketika shalat sedang berlangsung atau ketika khutbah, karena mereka belum mengerti kemuliaan masjid.
(Kumpulan Fatwa Para Ulama: Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz, Syaikh Muhammad Shalih ibn ‘Utsaimin, dan Syaikh Abdullah ibn ‘Abdirrahman al-Jibrin. Juz I, hal. 432)
Demikianlah penjelasan anak kecil ribut dan bergurau saat sholat di masjid dalam buku Abdul Somad Menjawab. Wallahu A'lam Bishawab.***