Bolehkah Anak Kecil Dibawa Jamaah ke Masjid? Ini Jawaban Ustad Abdul Somad

- 5 April 2022, 16:30 WIB
Ustad Abdul Somad menjelaskan hukum tentang membawa anak jamaah ke masjid dalam buku Abdul Somad Menjawab (2018)
Ustad Abdul Somad menjelaskan hukum tentang membawa anak jamaah ke masjid dalam buku Abdul Somad Menjawab (2018) /Takzim Ulama/YouTube

PURBALINGGAKU – Ahli ahli bidang ilmu hadis dan fikih, Ustad Abdul Somad Batubara Lc MA menerangkan hukum membawa anak jamaah ke masjid.

Ustad Abdul Somad yang merupakan lulusan Al Azhar Mesir tersebut menjabarkan pandangannya terkait membawa anak jamaah ke masjid.

Dalam buku ‘Abdul Somad Menjawab (2018)’, mantan dosen Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau itu menuliskan, membawa anak kecil jamaah ke masjid diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Bolehkah Istri Menolak Berhubungan Badan? Ini Jawaban Quraish Shihab

Bahkan, Ustad Abdul Somad menuturkan, anak kecil yang telah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) diperbolehkan berada di tengah shaf.

Selain itu, anak tersebut telah lebih dulu dididik dan diajarkan untuk memuliakan masjid, dengan syarat: aman dari kesia-siaan dan suci secara sempurna.

“Namun lebih baik jika anak-anak kecil itu berada di belakang laki-laki dewasa,” tulis dari kondang tersebut.

Baca Juga: Seberapa Air yang Digunakan Rasulullah Untuk Wudlu? Abdul Somad: Sebotol Air Mineral

Namun ada pengecualian jika perkumpulan anak kecil ini ribut dan dikhawatirkan banyak bermain dan tertawa sehingga mengganggu orang yang shalat, maka mereka wajib dipisah.

Abdul somad mengutip sebuah Hadist riwayat Abu Daud, yang artinya:

“Suruhlah anak-anakmu melakukan shalat di waktu dia berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka kalau sudah berumur sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka (maksudnya antara anak laki-laki dan perempuan).”

Baca Juga: Tafsir Mimpi Bertemu Nabi Syuaib Menurut Islam: Cek Mata Anda ke Dokter

Adapun anak yang belum sampai usia tamyiz (tidak dapat membedakan baik dan buruk) maka mereka tidak diberi kesempatan untuk masuk masjid.

Hukum ini berlaku baik ketika shalat sedang berlangsung atau ketika khutbah, karena mereka belum mengerti kemuliaan masjid.

(Kumpulan Fatwa Para Ulama: Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz, Syaikh Muhammad Shalih ibn ‘Utsaimin, dan Syaikh Abdullah ibn ‘Abdirrahman al-Jibrin. Juz I, hal. 432)

Demikianlah penjelasan hukum membawa anak jamaah ke masjid dalam buku Abdul Somad Menjawab. Wallahu A'lam Bishawab.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Buku Ustadz Abdul Somad Menjawab (2018)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah