PURBALINGGAKU – Cendekiawan muslim, Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan hukum seorang muslim yang meninggalkan sholat.
Quraish Shihab yang merupakan ahli tafsir Al Quran tersebut menerangkan berbagai pandangan ulama terkait seorang muslim yang meninggalkan sholat.
Dalam buku ‘Muhammad Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal yang Patut Anda Ketahui (2008)’, ayahanda Najwa Shihab tersebut mengungkapkan, tidak diperselisihkan oleh ulama tentang kekufuran (keberadaan di luar Islam) siapa saja yang meninggalkan salah satu dari lima shalat wajib bila dia berdalih atau berkeyakinan bahwa shalat tidak wajib.
Baca Juga: Makan Atau Sholat, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Jawaban Quraish Shihab
Hal ini, kata Quraish Shihab, disebabkan kewajiban sholat lima kali sehari bagi umat Islam dinilai sudah demikian populer atau diistilahkan dalam hukum Islam sebagai aksioma dalam bidang agama (maʼlûm min ad-dîn bi adh-dharûrah).
“Karena itu, mereka yang baru memeluk Islam dikecualikan dari ketetapan kekufuran itu,” tulis Pendiri dan Direktur Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) tersebut.
Akan halnya orang yang meninggalkannya karena malas tetapi tetap yakin bahwa shalat adalah wajib.
Baca Juga: Apakah Menahan Buang Angin Bisa Membatalkan Sholat? Ini Jawaban Quraish Shihab
Imam Mâlik dan Syâfifî berpendapat bahwa orang yang bersangkutan tetap dinilai sebagai Muslim. Hanya saja, dia adalah seorang Muslim yang berdosa besar (fàsiq).