Budaya Korupsi Sudah Ada Sejak Zaman Nabi, Ini Istilah-istilah Korupsi dalam Islam

- 21 Januari 2022, 09:42 WIB
Ilustrasi korupsi. Bupati Calon Ibukota Baru di Kalimantan Timur tertangkap OTT.
Ilustrasi korupsi. Bupati Calon Ibukota Baru di Kalimantan Timur tertangkap OTT. /Pixabay/Арсений Попов

PURBALINGGAKU- Istilah korupsi merupakan kata serapan dari bahasa inggris yakni corruption.

Dalam KBBI, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Namun kita sering mengenal korupsi dengan istilah rasuah. Kata rasuah ini merupakan serapan dari bahasa arab.

Islam sendiri mengenal perbuatan korupsi dalam beberapa istilah. Berikut istilah-istilah korupsi dalam islam dikutip dari halaman muhammadiyah.or.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Jumat 21 Januari 2022, Pertimbangkan Investasi yang Akan Anda Lakukan

Risywah

Risywah adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu”.

Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah Saw melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).

Baca Juga: Jadwal RCTI Hari Ini Jumat 21 Januari 2022, Ada Ikatan Cinta dan Putri untuk Pangeran

Ghulul

Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.

Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang).

Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam QS. Ali Imran: 161 bahwa pelaku hanya diberi sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.

Baca Juga: Risto Vidakovic Pamit dari Borneo FC, Ini Alasannya

Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)

Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram).

Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu.

Hal ini berdasarkan pada QS. Al Maidah ayat 42 dan 62-63.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah