Larangan Bagi Wanita Haid atau Nifas, Lengkap beserta penjelasanya!

20 Maret 2022, 11:15 WIB
Larangan bagi wanita haid atau nifas, perlu diperhatikan agar tak menimbulkan dosa! /

PURBALINGGAKU- Perkara yang harus dihindari bagi wanita haid atau nifas dalam Islam.

Bagi wanita haid atau nifas diharamkan bersuci karena mempermainkan ibadah.

Oleh sebab itu, jika ada wanita yang melahirkan kemudian mengeluarkan darah nifas, maka selama keluarnya darah nifas diharamkan untuk mandi wiladah.

Begitu juga halnya dengan seorang istri yang baru melakukan hubungan, sebelum bersuci tiba-tiba keluar darah haid, maka selama darah haid belum berhenti diharamkan untuk mandi atau bersuci.

Baca Juga: Link nonton Jujutsu Kaisen 0 di Bioskop CGV Terdekat

Wajib diketahui, masalah ini agar diperhatikan!

Jadi wanita melahirkan ketika hendak mandi atau bersuci harus setelah selesainya darah nifas keluar.

Wanita yang haid atau nifas juga diharamkan mandi untuk ibadah seperti mandi Jum'at, kecuali beberapa mandi haji, yang serupa seperti mandi hari raya dan mandi untuk acara perkumpulan itu tidak haram, (ket: Al- Jamal juz 1, hal. 237 dan 239).

Penjelasan beberapa mandi haji yang dibolehkan:

Larangan saat haid menurut Islam ini ternyata juga pernah dialami oleh istri Rasulullah SAW suatu ketika saat hendak melakukan tawaf di tanah suci.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Jujutsu Kaisen 0 di Bioskop CGV

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW kemudian bersabda,

“Lakukanlah segala yang dikerjakan orang yang berhaji, tapi janganlah engkau melakukan thawaf di Ka’bah sebelum engkau kembali suci.”(HR Bukhari)

Adapun larangan saat haid yang sebaiknya dihindari oleh wanita dalam Islam.

Berikut wanita haid atau nifas diharamkan menjalankan:

1. Sholat 5 waktu dan tidak diwajibkan untuk qodlo'.
2. Melakukan Sujud Syukur

3. Sujud Tilawah

4. Thowaf

5. Puasa, untuk puasa ramadhan (wajib qodlo')

Baca Juga: Link Nonton My Nerd Girl Episode 6 Drama Indo Tayang Hari Ini

6. I'tikaf (diam dalam Masjid)

7. Masuk Masjid dikhawatirkan mengotori masjid sebab keluarnya darah haid (untuk

menjaga kesucian).

8. Bersuci

9. Mendatangi orang sakaratul maut

10. Bersetubuh

11. Dijatuhi Talaq

12. Dibuat senang (istimta') tubuhnya antara pusar dan lututnya.

13. Membaca, menyentuh dan menulis Al-Qur'an

Baca Juga: Pria Asal Bobotsari Pengedar Narkoba, Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga

Pembahasan membaca Al-Qur'an:

Wanita haid atau nifas haram membaca Al-Qur'an jika disengaja membaca Al-Qur'an. Tetapi kalau sekedar membaca seperti niat dzikir, berdo'a, mencari barokah, menghafal atau meluruskan bacaan yang salah maka tidak haram.

Keterangan: I'anatuth Tholibin juz 1, hal 114, Al- Bajuri, juz 1, hal. 166 dan 114, dan Bughyatul Musytarsyidin, hal. 26.

Baca Juga: One Piece: Putri Kaido, Mengapa Yamato Memiliki Tanduk?

Pembahasan menyentuh Al-Qur'an:

Wanita haid atau nifas boleh menyentuh atau membawa Al-Qur'an yang disertai tafsirnya jika berkeyakinan bahwa tafsir tersebut lebih banyak dari Al-Qur'annya ( pendapat ini disepakati oleh Imam Romli dan Ibnu Hajar).

Jika ragu-ragu dalam hal tersebut lebih sedikit atau sama (pendapat Ibnu Hajar). Maka dibolehakn membawa tafsir Jalalain karena tafsirnya lebih banyak.

Sebaliknya, jika Al-Qur'annya lebih banyak atau sama banyak maka hukumnya haram, keterangan: I'anatuth Tholibin juz 1, hal. 66.

Baca Juga: Lirik Lagu Maniac Stray Kids Trending di YouTube

Tambahan:

Terjemah Al-Qur'an hukumnya tidak sama dengan tafsir. Oleh karena itu terjemah Al-Qur'an hukumnya tetap haram disentuh atau dibawa oleh wanita haid, nifas dan hadats kecil. Demikian juga menyentuh majmu' syarif (kumpulan surat yasin, tahlil, dan lainya) dan surat yasin yang ditulis dengan selain huruf Arab.

Keterangan: Qulyubi juz 1, hal. 36, Bughyatul Musytarsyidin juz 1, hal.25 dan Nihyatuz Zain, hal. 33.

Demikian pembahasan larangan bagi wanita haid atau nifas serta penjelasanya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.***

 

Editor: Gilang Grahita

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler