Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polsek Rembang Purbalingga

- 7 Maret 2024, 12:07 WIB
Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polsek Rembang Purbalingga
Gelapkan Mobil, Sopir Travel Diringkus Polsek Rembang Purbalingga /

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi R-1132-MK warna abu-abu metalik, satu buah STNK mobil, satu buah kunci kontak mobil dan BPKB mobil tersebut.

Tersangka mengaku nekat menggadaikan mobil milik korban yang masih kerabat yaitu pamannya karena memerlukan uang untuk membayar hutang. Tersangka menggadaikan mobil sebesar Rp. 5 juta dan uangnya digunakan membayar hutang sebesar Rp. 4 juta. Sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Setelah menggadaikan mobil tersangka mengaku sempat pergi ke Lampung untuk mencari pekerjaan. Tujuannya agar mendapatkan uang untuk menebus gadai mobil. Namun karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan kemudian pulang dan diamankan polisi.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penipuan dan atau penggelapan kendaraan. Sebelumnya dia pernah dihukum di wilayah Semarang dengan hukuman satu tahun penjara," jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah