Polres Purbalingga Buka Pelayanan SIM Keliling

- 2 Maret 2024, 17:25 WIB
Polres Purbalingga Buka Pelayanan SIM Keliling
Polres Purbalingga Buka Pelayanan SIM Keliling /

Untuk persyaratan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling menurut Kasat Lantas, pemohon membawa fotokopi KTP, SIM lama, Surat Kesehatan dan Hasil Tes Psikologi. Pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sudah melekat pada pelayanan di lokasi SIM Keliling.

"Harapannya masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas salah satunya selalu melengkapi kepemilikan SIM. Karena kami memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C dengan mendatangi ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah