Baca Juga: Tim SAR Terbangkan Drone Thermal, Cari Keberadaan Pria Hanyut di Sungai Klawing Purbalingga
Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. Para tersangka mengaku konsumsi tembakau sintetis sebagai bentuk pelarian karena lelah bekerja sebagai karyawan koperasi.
“Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembakau sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***