Saat ditanya, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor. Untuk menghilangkan jejak dan ciri sepeda motor curian, sejumlah spare part dipreteli dan diganti dengan yang lain. Selain itu, spare part pretelan kemudian dijual secara online.
Pelaku juga mengaku sudah dua kali diproses hukum akibat kasus pencurian. Terakhir dia dihukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari dan menjalani hukuman di Rutan Purbalingga.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.