Bawaslu Purbalingga Imbau DCT Taat Aturan

- 5 November 2023, 14:51 WIB
Kampanye Sebelum 24 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol./Foto/Bawaslu RI
Kampanye Sebelum 24 November, Bawaslu Surati Pimpinan Parpol./Foto/Bawaslu RI /

PURBALINGGAKU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memberi himbauan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).

Himbauan tersebut sudah dikirim ke Ketua DPC atau DPD parpol pada Rabu, 1 November 2023.

Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito mengatakan himbauan agar parpol atau DCT berhati-hati dalam melakukan sosialiasi.

"Jadi sesuai imbauan dari Bawaslu RI, sebelum tanggal 28 November 2023, para caleg tidak diperbolehkan melakukan kampanye," kata Wawan.

Baca Juga: Apa Itu Windows Update dan Kelebihannya? Cek di Artikel Ini!

Namun untuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) diperbolehkan selama terpasang ditempat yang tidak dilarang dalam ketentuan peraturan Undang-undang.

Contoh tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah dan instansi pendidikan (sekolahan).

"Tapi perlu diingat bahwa APS tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih, simbol atau gambar paku dan materi lain yang memuat unsur ajakan, terangnya.

Jika memuat unsur tersebut, maka sudah bukan lagi APS akan tetapi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang sebelum waktu kampanye.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x