Namun, penangkapan AN tidak serta merta. Ternyata, AN adalah seorang residivis dengan kasus pencurian serupa di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung. Ia baru saja keluar dari penjara pada tahun 2022.
Kini, AN dihadapkan pada hukuman yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.***