Jenis Sertifikasi Pajak, Penting untuk Anda yang Ingin Berkarir dalam Bidang Perpajakan

- 24 September 2023, 19:37 WIB
Ilustrasi jenis sertifikasi pajak
Ilustrasi jenis sertifikasi pajak /Pixabay/

PURBALINGGAKU-Jenis sertifikasi pajak dibutuhkan untuk Anda yang ingin terjun dalam bidang perpajakan. 

Keberadaan konsultaan pajak termasuk penting, mengingat masih banyaknya masyarakat awam yang kurang memhami tentang administrasi perpajakan dan berbagai permasalahan lain. Sementara itu, target penerimaan pajak negara tiap tahun akan selalu ditingkatkan sehingga jumlah pegawainya pun juga selalu bertambah tiap tahun.

Baca Juga: Penting! Berikut 8 Manfaat E-Learning Bagi Pendidikan

Untuk menggeluti profesi perpajakan sebenarnya tidak hanya bersinggungan dengan pemerintahan tetapi juga dapat meebuka kantor sendiri yang melayani jasa konsultasi pajak. Anda pun jika ingin terjun ke dalamnya tidaklah sulit untuk mendapatkan pekerjaan nantinya. Namun perlu diingat bahwa adanya sertifikasi sebagai bentuk kredibilitas juga penting.

Sebab orang yang akan berkonsultasi pajak tentu saja akan mempertanyakan kelayakannya melalui pembuktian adanya sertifikasi khusus.

Jenis Sertifikasi Pajak

Sebenarnya apa saja sih jenis sertifikasi pajak yang harus dimiliki oleh profesional dalam bidang perpajakan? Yuk simak berikut penjelasannya.

1. Sertifikat Konsultan Pajak

Hal ini penting untuk ditanyakan apabila Anda datang ke kantor konsultan pajak untuk membuktikan profesionalitas mereka. Sertifikat ini sering disingkat dengan SKP dimana untuk mendapatkanya harus melalui ujian sertifikasi profesi konsultan pajak sebagai syarat ijin prakteknya. Ujian tersebut meliputi Ujian Tingkat A, B, dan C yang dilakukan paling sedikit dua kali setahun.

Sertifikat tingkat A sendiri merupakan syarat sebagai konsultan pajak yang menangani orang secara pribadi. Sertifikat B digunakan untuk konsultan yang menangani wajib pajak badan tertentu, sedangkan sertifikat C digunakan sebagai konsultan pajak dengan skala Internasional.

Materi yang dibebankan pada ujian sertifikasi tingkat A meliputi Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Akuntansi Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT OP, dan SPT PPN.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x