Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2023, Cek Kategori dan Sasaran Penerima

- 17 Juli 2023, 14:42 WIB
Kemendikbudristek) Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk program Dana Indonesiana tahun 2023.
Kemendikbudristek) Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk program Dana Indonesiana tahun 2023. /

 

PURBALINGGAKU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk program Dana Indonesiana tahun 2023.

Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pendidikan, riset, dan teknologi di Indonesia melalui pemberian dana kepada individu, organisasi ataupun lembaga.

Adapun bantuan pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku budaya yang disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan bahwa, pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreatifitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: Tragis! Kecelakaan di Desa Majasari Merenggut Nyawa Seorang Pengendara Motor

Lebih lanjut, Hilmar mengatakan bahwa, melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difaslitasi sebagai investasi jangka panjang. 

"Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan," sambung Hilmar pada Senin (17/7).

Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.

Baca Juga: Empat Orang Kakek Tega Setubuhi Anak Berusia 14 Tahun Hingga Hamil

Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain adalah:

1. Fasilitasi Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, yang terbagi menjadi: Dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan Belajar Bersama Maestro.

2. Produksi Kegiatan Kebudayaan yang terbagi menjadi: Pendayagunaan Ruang Publik, Sinema Mikro, dan Kegiatan Strategis.

3. Produksi Media yang terbagi menjadi: Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendamping untuk Distribusi Internasional, dan Dana Pendamping untuk Karya Unggulan.

4. Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Baca Juga: Skandal Penipuan Cinta dengan Identitas Aparat Terbongkar di Jawa Tengah

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek sebagai Program Management Office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Puluhan Juta Uang Hilang di Perusahaan, Pria Asal Kalibagor Jadi Tersangka

Untuk alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada tahun 2023 antara lain melebihi angka 200 miliar rupiah. 

Untuk menerima manfaat Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal. 

Sebagai informasi, proses pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2023 dapat diakses secara resmi pada hari ini, 17 Juli 2023 melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id, yang juga menampilkan informasi mengenai Dana Indonesiana serta profil para penerima dan profil kegiatan yang telah dilaksanakan dengan bantuan Dana Indonesiana.

Baca Juga: Orang Terdekat Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Peran Penting Orang Tua dalam Pencegahan

Melalui Dana Indonesiana Tahun 2023, diharapkan para pelaku seni dan pelaku budaya dapat termotivasi untuk membangkitkan gairah serta aktivitas-aktivitas kebudayaan dalam kerangka pemajuan kebudayaan di Indonesia.***

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah