Kasus Meninggalnya OK: Delapan Anggota Polisi Berpotensi Terjerat Pasal Pidana

- 16 Juli 2023, 16:13 WIB
Kasus Meninggalnya OK: Delapan Anggota Polisi Berpotensi Terjerat Pasal Pidana
Kasus Meninggalnya OK: Delapan Anggota Polisi Berpotensi Terjerat Pasal Pidana /

PURBALINGGAKU- Kasus meninggalnya OK (26), 11 personel diduga melakukan pelanggaran atas tewasnya tahanan curanmor warga Baturaden, Banyumas.

Polda Jawa Tengah menyebut, dari 11 personel tersebut, bahkan delapan anggota berpotensi di jerat dengan pasal pidana. OK di duga meninggal karena di aniaya oleh tahanan lainnya.

Namun, setelah melalui proses pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan Propam, ada 11 anggota yang di duga melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada awak media, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Jangan Lewatkan Penampilan Budi Doremi di Festival Gunung Slamet Akhir Bulan Ini!

"Dari asil pemeriksaan ada 3 anggota yang di duga melanggar disiplin profesi. Mereka, di anggap lalai dalam menjaga tahanan. Sedangkan pada sisi kode etik, jumlah polisi yang di duga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota", ungkapnya.

“Dari empat berkembang menjadi delapan anggota, mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini tengah di laksanakan penyidikan untuk proses pidana,” kata dia.

Proses hukum terhadap 10 tahanan yang menjadi penyebab tewasnya OK, kepolisian hingga saat ini masih menunggu keputusan kejaksaan.

Baca Juga: Perahu Katir Terguling di Laut Kebumen, Tim SAR Berupaya Mencari Korban yang Hilang

Dalam perkara tersebut, Iqbal memastikan, Polda Jateng akan berupaya memprosesnya seadil-adilnya. Bahkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x