Tersangka Pembelian Tembakau Sintetis Online Ditangkap di Purbalingga

- 4 Juli 2023, 15:50 WIB
Tersangka Pembelian Tembakau Sintetis Online Ditangkap di Purbalingga
Tersangka Pembelian Tembakau Sintetis Online Ditangkap di Purbalingga /

PURBALINGGAKU- Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam pembelian tembakau sintetis secara online. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan observasi terhadap transaksi ilegal tersebut.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (4/7/2023) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur Tabrak Truk di Kemangkon, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Empat tersangka yang diamankan yaitu MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Bermula saat petugas melakukan observasi pada Selasa (20/6/2023) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembako sintetis. 

"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ungkap Wakapolres.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x