Tersangka Pembelian Tembakau Sintetis Online Ditangkap di Purbalingga

- 4 Juli 2023, 15:50 WIB
Tersangka Pembelian Tembakau Sintetis Online Ditangkap di Purbalingga
Tersangka Pembelian Tembakau Sintetis Online Ditangkap di Purbalingga /

Baca Juga: Ungkap Fakta! Gedung DPR RI Ganti Nama Sarang Tikus di Google Maps

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Tersangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembako sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembako sintetis tersebut atau barter," jelasnya.

Baca Juga: Ketua PW Muhammadiyah Jateng Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: A.N Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah