Tahap Ketiga melaksanakan evaluasi dan optimalisasi kebijakan tentang manajemen keamanan informasi. Dan yang terakhir yaitu pembangunan sistem keamanan informasi daerah.
“Kedepan kita akan membentuk CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai tim yang melaksanakan tugas dari Cyber Security Incident Response Plan,” pungkasnya
Sementara Olivia Regina menerangkan dalam materinya bahwa, digital forensik adalah praktik pengumpulan, pemeriksaan, analisis, dan pelaporan data digital secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Sambut Positif Peluang Dana Hibah Kedaireka dari Kemdikbudristek
“Dalam digital forensik, jangan pernah melakukan analisa kepada barang bukti yang sebenarnya. Untuk menjaga originalitas barang bukti, kita harus mebuat clone (imaging) dari barang bukti tersebut. Biasanya format image berupa file iso, dan ini yang kita analisa,” kata Olivia.
Pihaknya menambahkan, seorang penyelidik idealnya membuat 2 file image yang sudah diverifikasi keidentikannya dengan barang bukti yang asli. Image yang pertama digunakan untuk dianalisa dan image satunya digunakan untuk cadangan apabila image yang dianalisa terjadi corrupt.***
Editor: Rifatuts Tsaniyah