Selain itu diusulkannya Raperda juga untuk mendukung terlaksananya pembangunan, maka Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan.
"Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang berbadan hukum. Penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh Pihak Ketiga disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama," kata Endra.***