Kakek Asal Kemangkon Purbalingga Ditangkap Polisi, Curi Motor Karena Capek Jalan Kaki

- 24 Mei 2022, 16:53 WIB
Seorang kakek yang berdomisili di Desa Senin Kecamatan Kemangkon Purbalingga harus ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor
Seorang kakek yang berdomisili di Desa Senin Kecamatan Kemangkon Purbalingga harus ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor /Dok. Humas Polres Purbalingga

 


PURBALINGGAKU - Seorang Kakek berinisial HW alias Anung (59) yang berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon Purbalingga harus ditangkap Polisi karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kasus curanmor itu berhasil diungkap oleh Polsek Kemangkon Polres Purbalingga. Kakek HW diamankan berikut barang buktinya sepeda motor yang sempat diubah di beberapa bagian untuk mengelabui pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon pada Jumat 13 Mei 2022 sore.

Baca Juga: Kebijakan Pelonggaran Masker di Purbalingga, Sudono: Bukan Berarti Bebas

Menurutnya Tersangka mengambil sepeda motor milik korban bernama Sansuwarji Tukiwan (60) warga Desa Kedunglegok.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, mudian dibawa kabur," kata Gurbacov, Selasa 24 5 2022

Pihaknya menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Kemangkon dibantu Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Program Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Tahun 2022, Ela Irma Evita Wakil Jateng Asal Purbalingga

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas tersangka mengarah kepada HW. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu 15 Mei 2022 dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Dari penangkapan tersangka akhirnya berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor. Walaupun tersangka sempat merubah beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," ungkapnya

Gurbacov menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, plat nomor palsu, stater aki, STNK sepeda motor, protolan aksesoris sepeda motor asli berupa pelindung knalpot, plat nomor asli, spion, tutup lampu belakang dan begel belakang.

Baca Juga: Pekan Pancasila di Purbalingga, Sapriadi: Ideologi Final Negara dan Bangsa Indonesia

"Diamankan juga kaleng bekas cat semprot yang digunakan tersangka untuk menutup list bodi agar identitas sepeda motor tidak dikenali," jelasnya.

Dia menambahkan, dari keterangan tersangka, ia mengaku mengambil sepeda motor karena butuh untuk dipakai sendiri.

"Selama ini tersangka mengaku tidak memiliki sepeda motor dan setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor ke orang lain," tambahnya.

Baca Juga: Info Lur: Banyak Lowongan Kerja di Purbalingga, Jumlah Pembuat Kartu Kuning Meningkat

Atas kejadian itu dirinya menuturkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal lima tahun.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah