Untuk proses rehabilitasi, klien memiliki hak delapan kali pertemuan.
"Terkait pertemuan berapa minggu sekali atau berapa bulan sekali, itu tergantung kesepakatan konselor, dokter dan yang bersangkutan," jelas Awan.
Pada dasarnya, prinsip rehabilitasi adalah kerelaan hati dan kesepakatan klien.
"Yang penting klien harus nyaman dulu sehingga dia mau untuk menjalani proses rehabilitasi," sambung Awan.
Awan mengungkapkan bahwa antara pihak BNN Kabupaten Purbalingga dan keluarga klien selalu terbuka. Seluruh proses pelayanan dan pemeriksaan yang dilakukan di klinik pratama BNN Kabupaten Purbalingga akan disampaikan hasilnya kepada wali klien.
Hal ini dilakukan supaya wali dapat mengetahui dan memahami kondisi yang diwalikan di klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga.
"Keluarga harus tahu," pungkas Awan, Humas BNN Kabupaten Purbalingga.***