Dari para tersangka diamankan tujuh sepeda motor hasil pencurian, masing-masing Yamaha Mio R-2379-GM, Honda Vario G-6516-ALF, Yamaha Vega ZR R-4676-ZD, dan Honda Vario R-2572-NV.
Kemudian, Honda Vario R-5893-RL, Honda Beat Street R-5856-KR, dan Honda Vario R-6915-BR.
Barang bukti alat yang digunakan tersangka melakukan pencurian di antaranya kunci leter T, senjata tajam, linggis, tang, senter, dan kunci palsu.
Dari konferensi pers bersama antara Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara diketahui tindak pidana pencurian yang dilakukan di empat wilayah kabupaten masih bersifat konvensional.
Baca Juga: Beredar Vidio Nia dan Ardi Bakri Makan di Resto, Begini Kata Direktur Program Balai Rehabilitasi
Pencurian terjadi selain dari niat tersangka juga akibat kesempatan yang timbul akibat korban tidak mengamankan kendaraan dengan baik.
Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***