Jangan Asal Unggah Rekaman Pertunjukan Seni, Ada Hak Seniman di Dalamnya

- 27 Oktober 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi pertunjukan kesenian tarian khas Bali
Ilustrasi pertunjukan kesenian tarian khas Bali /z0man/Pixabay

Secara umum, seni pertunjukan yang merupakan objek pelindungan hak cipta, antara lain seni musik, seni tari, dan penari serta musisi yang memainkan musik.

"Semuanya dilindungi sebagai pelaku pertunjukan," ujarnya.

Kondisi asal rekam dan asal unggah tersebut, hingga kini menjadu momok pelaku seni atau orang-orang yang melahirkan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Ganjar Kepincut Game Lokapala: Ini Keren, Karakternya Ada di Sejarah Indonesia

Apalagi, di tengah kemajuan zaman dan didorong perkembangan teknologi informasi, tindakan itu makin gencar dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh sebab itu, penting sekali bagi pelaku seni untuk mengetahui hak-haknya," kata Daulat.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah