Secara umum, seni pertunjukan yang merupakan objek pelindungan hak cipta, antara lain seni musik, seni tari, dan penari serta musisi yang memainkan musik.
"Semuanya dilindungi sebagai pelaku pertunjukan," ujarnya.
Kondisi asal rekam dan asal unggah tersebut, hingga kini menjadu momok pelaku seni atau orang-orang yang melahirkan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Ganjar Kepincut Game Lokapala: Ini Keren, Karakternya Ada di Sejarah Indonesia
Apalagi, di tengah kemajuan zaman dan didorong perkembangan teknologi informasi, tindakan itu makin gencar dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh sebab itu, penting sekali bagi pelaku seni untuk mengetahui hak-haknya," kata Daulat.***