Jangan Asal Unggah Rekaman Pertunjukan Seni, Ada Hak Seniman di Dalamnya

- 27 Oktober 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi pertunjukan kesenian tarian khas Bali
Ilustrasi pertunjukan kesenian tarian khas Bali /z0man/Pixabay

PURBALINGGAKU - Tidak semua orang bisa asal merekam pertunjukan seni, kemudian mengunggahnya sebagai konten media sosial.

Apalagi, dari konten tersebut, si pengunggah mendapatkan manfaat ekonomi, seperti pendapatan iklan AdSense.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan publikasi untuk keuntungan pribadi semacam itu melanggar hak cipta.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Daulat P Silitonga, mengatakan
pemilik karya berhak atas hak ekonomi dan hak moral dari karya yang diciptakannya.

Baca Juga: KTT ASEAN, Australia Tawarkan Bantuan 10 Juta Dosis Vaksin dan Uang 124 Juta Dolar

Pemilik karya yang dimaksud, bisa pelaku seni yang memeragakan pertunjukan, maupun orang yamg menciptakan kekayaan intelektual itu.

Pemegang hak cipta atas karya seni, haknya diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Hak moral dan hak ekonomis sebagai hak eksklusif pencipta dan pelaku pertunjukan juga dilindungi pada pasal 9, 12, dan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," katanya seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Tes PCR, Jawa-Bali 275 Ribu, Faske Bandel Bakal Kena Sanksi

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x