Dorong Perda Pesantren di Purbalingga yang Mengakomodir, PC NU Purbalingga Gelar Halaqoh Kyai Ponpes

- 24 Oktober 2021, 09:47 WIB
Ketua PC NU Kabupaten Purbalingga KH Achmad Muhdzir
Ketua PC NU Kabupaten Purbalingga KH Achmad Muhdzir /purbalinggaku/ Rifatuts Tsaniyah

PURBALINGGAKU - Kebijakan pemerintah pusat menerbitkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren mendapat apresiasi positifdari PC NU Kabupaten Purbalingga. 

Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2021, PC NU Kabupaten Purbalingga menggelar halaqoh kyai dan pengasuh pondok pesantren serta sosialisasi UU No.18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Ketua PC NU Kabupaten Purbalingga, Achmad Muhdzir dalam kegiatan tasyakuran dalam rangka peringatan Hari Santri 2021 menyampaikan pentingnya mengawal lahirnya perda pesantren di Kabupaten Purbalingga. 

“Penerbitan Perda tentang pesantren merupakan kesempatan yang sangat bagus untuk kemajuan NU, karena sebagian besar pesantren adalah milik NU, jika pesantrenya maju maka NUnya maju, jika Pesantrenya mundur maka santrinya mundur,” kata Ahmad Muhdzir dalam keterangannya, Sabtu 23 Oktober 2021. 

Baca Juga: KH Said Aqil Siradj Ajak Santri Tekankan Aspek Sufistik dalam Dakwah

Selama ini menurut Muhdzir, peran pondok pesantren cukup vital dalam upaya mengenalkan aswaja dan keorganisasian NU. Perannya memperdalam akidah ahlussunah waljama’ah kepada generasi penerus tidak bisa dipandang sebelah mata.

Peran pengasuh pondok pesantren di Purbalingga dalam mengembangkan organisasi NU patut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Termasuk dengn mendorong pemerintah untuk melahirkan perda pesantren sebagai turunan UU No.18 Tahun 2019.

Permasalahn Pondok pesantren di Purbalingga menurut Muhdzir saat ini adalah soal kemandirian ekonomi. Pihaknya merasa prihatin atas kemandirian ekonomi dan sosial yang masih lemah dan perlu sinergitas bersama.

Baca Juga: Amalan Agar Dianugerahi Anak yang Sholeh, Cerdas dan Ahli Qur'an dari Kiai Arwani Amin

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x