PURBALINGGAKU- Peluang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Purbalingga semakin besar, seiring kemudahan mengurus perizinan berusaha.
Penerapan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi pelaku UMK semakin mudah dan cepat. Termasuk pengurusan NIB online di Kabupaten Purbalingga.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Purbalingga, Istriyati mengatakan, dengan memiliki NIB, pelaku UMK di Purbalingga akan memiliki perlindungan hukum.
Baca Juga: Banyak Siswa di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor Tak Pakai Helm dan Masker saat Mulai PTM
Selain itu, NIB juga menjadikan pelaku UMK di Purbalingga memperoleh kesempatan besar mengembangkan usaha.
"Pelaku UMK yang sudah memiliki NIB akan memiliki akses pasar yang lebih luas, kesempatan mengikuti pengadaan barang jasa di pemerintah hingga memiliki peluang untuk membangun kemitraan dengan usaha yang lebih besar," kata Istriyati.
Menurut Istri, dengan kesempatan mengembangkan usaha yang begitu luas, pelaku UKM di Purbalingga tidak boleh merasa nyaman dengan pencapaiannya sekarang ini.
Baca Juga: 10 Besar Raihan Medali PON XX Papua 2021, DKI Jakarta Puncaki Klasemen Sementara
"Tidak bisa hanya di zona nyaman. Harus ada upaya lebih meningkat. Yang tertinggal, ya sudah," kata Istriyati.