Aksi Berulang AN (44) Berhasil Dibekuk Polsek Karangmoncol, Modus Operandi Terbongkar Lewat CCTV

6 Oktober 2023, 16:47 WIB
Aksi Berulang AN (44) Berhasil Dibekuk Polsek Karangmoncol, Modus Operandi Terbongkar Lewat CCTV /

PURBALINGGAKU- Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terulang di Kabupaten Purbalingga. Kali ini, tersangka berinisial AN (44), seorang sopir warga Desa Sered, Kabupaten Banjarnegara, berhasil dibekuk oleh Polsek Karangmoncol.

Aksi tersebut dilakukan AN terjadi pada Rabu 24 Mei 2023 sekira jam 13.00 WIB. Korban adalah Nuryati pemilik kios warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023) mengatakan tersangka melakukan pencurian di salah satu kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

Baca Juga: Daftar Tempat yang Menjadi Pusat Fashion di Bandung

AN dikenal dengan modus operandi yang cukup terencana. Ia memilih kios-kios yang sudah tutup, lalu membobolnya dengan merusak gembok. 

Barang-barang seperti bawang putih, bawang merah, dan beras menjadi sasaran empuknya. Setelah rampasannya aman, AN melarikan diri sambil menutup kembali kios.

Kasus ini terangkat berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang mampu merekam jejak AN.

Selain itu, pengenalan ciri-ciri pelaku serta sepeda motor yang digunakannya turut membantu petugas dalam menangkap AN.

Baca Juga: Cak Imin Sentil Sosok Menteri dengan Sebut Merek Minuman Yakult

Namun, penangkapan AN tidak serta merta. Ternyata, AN adalah seorang residivis dengan kasus pencurian serupa di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung. Ia baru saja keluar dari penjara pada tahun 2022.

Kini, AN dihadapkan pada hukuman yang lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.***

 

Editor: A.N Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler