Terobsesi Komik Hentai, Guru Seni Musik SMP di Karangmoncol Purbalingga Cabuli 7 Siswanya

9 Maret 2022, 12:14 WIB
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat pers rilis, Selasa 8 Maret 2022. /Dok Humas Polres Purbalingga/

PURBALINGGAKU – Seorang guru mata pelajaran seni musik SMP di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga diduga mencabuli tujuh siswanya yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial ASP (38) melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 hingga 2021. Para korban saat kejadian rata-rata masih berusia 14 tahun.

"Kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya kami menemukan ada tujuh murid perempuan yang telah dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat pers rilis, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Bejat, Guru Seni Musik SMP di Karangmoncol Purbalingga Cabuli 7 Siswanya Berulang Kali Hingga Lulus

Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena terinspirasi komik porno atau hentai.

Gambar-gambar kartun dewasa tersebut disimpan tersangka di handphone miliknya serta laptop milik sekolah yang dibawa olehnya.

"Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun dewasa yang diperlihatkan kepada korban sebelum beraksi, kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian saat ini telah lulus sekolah," ujar Era.

Saking terobsesinya dengan kartun hentai, tersangka juga memaksa korban untuk memperagakan sejumlah adegan yang ada di dalam video kartun hentai miliknya.

Baca Juga: Guru di Purbalingga Perkosa 7 Orang Murid, Ancam Beri Nilai Jelek Hinga Sebarkan Vidio

Untuk diketahui, tersangka saat ini tinggal berjauhan dengan istrinya yang juga berprofesi sebagai guru di luar kota.

“Tersangka ditangkap di rumah istrinya yang tinggal di Kabupaten Cilacap,” kata Era.

Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka sebelum melancarkan aksinya adalah mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.

Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.

Tersangka juga diperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah dirudapaksa oleh tersangka.

Baca Juga: Korban Laka Vixion Vs Mobil Polisi Meninggal, 2 Anggota Lantas Purbalingga Dibebaskan dari Tugas Lapangan

"Lalu tersangka memeluk korban dari belakang. Saat korban berteriak dia membungkam mulutnya dan memegangi tangannya hingga tak berdaya,” jelas Kapolres.

Tersangka lalu menunjukan video kakak kelasnya lagi dan mengancam korban sambil melucuti baju seragamnya.

"Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayani maka akan diberi nilai jelek dan video dengan korban yang direkam tersangka akan disebarkan," tambahnya.

Kejadian tersebut lantas direkam oleh tersangka menggunakan laptop milik sekolah.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Motor Masuk Kolong Mobil Polisi Akhirnya Meninggal, Begini Luka yang Dialami

Hasil rekaman video tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat tersangka hingga mereka lulus.

"Rata-rata korbannya sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah, baik saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 32 UU RI nomor 44 tentang pornografi. Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler