Kemenag Cairkan Bantuan Insentif Guru Agama Non-PNS Sebesar Rp 1,5 Juta, Cek Kriteria Penerima Bantuan

17 November 2021, 21:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/gusyaqut/

PURBALINGGAKU - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masing-masing penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dipotong pajak.

Total anggaran insentif yang disalurkan kali ini sebesar Rp 66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian, Jumat 19 November 2021, Ini Daerah yang Bisa Mengamati

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.

Cholil berharap bantuan tersebut bisa memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan bantuan disalurkan untuk guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” katanya.

Ramdhani menegaskan selain dipotong pajak, tidak ada pengurangan, pemotongan, atau pungutan dalam bentuk apa pun dan alasan apa pun.

Baca Juga: Anggota Komisi Fatwa Ditangkap Densus 88, Cholil Nafis Sesalkan Framing Media Bawa-bawa MUI Secara Kelembagaan

Insentif tahun anggaran 2021, lanjut Ramdhani, diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan 

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” katanya.***

 

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Terkini

Terpopuler