Jokowi Teken Perpres Pendanaan Ponpes, Bupati Tiwi: Purbalingga Sudah Lebih Dulu Menerapkan

11 Oktober 2021, 20:08 WIB
Bupati Tiwi serahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji Ponpes di OR Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Purbalingga. /Dok. Humas Setda Purbalingga

Purbalinggaku - Pondok Pesantren mendapatkan angin segar dari terbitnya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.

Sebab, Pondok Pesantren secara resmi bakal mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bantuan anggaran tersebut dialokasikan untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Mekanisme penyaluran bantuan anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian atau Lembaga. Sedangkan dari Pemerintah Daerah melalui mekanisme hibah.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bertemu dengan para pimpinan pondok pesantren di Purbalingga pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Sering Halusinasi Laki-laki di Kaligondang Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pertemuan tersebut merupakan agenda penyerapan aspirasi untuk merancang aturan turunan dari Perpres berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Bapak Wakil Gubernur telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan penyusunan Perda, maka Pemkab Purbalingga juga akan menindaklanjutinya dengan Perda dan ini akan kami masukan ke dalam Prolegda tahun 2022,” kata Bupati Tiwi.

Tiwi menambahkan, sebelum turun Perpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah lebih dahulu memberikan perhatian kepada pondok pesantren.

Diantaranya,  hibah operasional ponpes dua tahun sekali, honor pimpinan ponpes satu tahun sekali, kemudian pada 2021 berupa bantuan honor guru ngaji atau ustadz dan ustadzah di pondok pesantren.

Baca Juga: Bupati Tiwi Sampaikan Kebijakan Keuangan 2022, dari Stimulus Ekonomi hingga Pembangunan Mall Pelayanan Publik

Selanjutnya, terdapat program beasiswa bagi penghafal Qur’an, bantuan material ponpes, umroh gratis bagi pimpinan ponpes, dan juga bantuan Halaqoh dua kali dalam satu tahun.

Selain itu, juga terdapat program pemberdayaan ekonomi santri. Program diwujudkan dalam rupa pelatihan dan bantuan peralatan untuk para santri.

"Tahun ini inshaallah ada lagi, bentuknya bukan pelatihan atau peralatan tapi bantuan dalam bentuk uang. Namun, uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi pemberdayaan ekonomi santri, ini dalam rangka pemulihan ekonomi daerah maupun nasional,” katanya.

Baca Juga: Diusulkan Jadi Ketua DPC PPP Purbalingga 2021-2026, Kiai Syafii Abror: Saya Siap

Terkait dengan rancangan Raperda, Beberapa pimpinan pondok pesantren memberikan usulan agar Pemkab menyelenggarakan pameran hasil karya para santri.

Kemudian, pelatihan administrasi bagi pengelola ponpes agar  bantuan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.

Sementara itu Pengasuh Ponpes Minhajut Tholabah Bukateja, Ma’ruf Salim mengungkapkan, sekalipun belum ada Perpres, Pemkab Purbalingga sudah melakukan semua apa yang ada di isi Perpres, terutama dukungan materiil.

“Hanya satu yang perlu ditingkatkan adalah dari hal nonmaterial, yaitu bagaimana agar sumber daya santri atau para ustadz kualitasnya bisa naik,” katanya.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Tags

Terkini

Terpopuler