Miliki dan Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Pekerja Asal Semarang Ditangkap Polres Purbalingga

8 Oktober 2021, 15:29 WIB
Pemuda asal Semarang ditangkap Polres Purbalingga gara-gara kedapatan miliki dan konsumsi ganja /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Pemuda berinisial MAJ (27) asal Semarang diamankan Polres Purbalingga gara-gara kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. 

Penangkapan bermula atas adanya laporan warga yang mencurigai tersangka. Selanjutnya berdasarkan penyelidikan, berhasil diidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pemakai narkoba jenis ganja. 

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Polda Jateng Dicatut Penjual Kalender, Satu Kalender Bergambar Kapolri dan Kapolda Dihargai 100 Ribu

"Tersangka diamankan petugas pada Senin (27/9/2021) di wilayah Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sekira jam 20.30 WIB," kata Sopanah

MAJ yang berprofesi sebagai pekerja gudang benih tanaman di Blater Kecamatan Kalimanah itu mengaku telah dua kali memesan narkoba jenis ganja melalui online. 

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Baca Sholawat Ini di Bulan Rabiul Awal agar Mendapat Syafaat

"Tersangka sudah dua kali memesan ganja secara online untuk dikonsumsi. Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas," ujar Sopanah. 

Dari penyelidikan dan penggeledahan Polisi dari Polres Purbalingga kepada tersangka, diamankan sejumlah barang bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka di dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram," tutur Sopanah. 

Baca Juga: Selamat! 173.329 Guru Honorer Lolos ASN PPPK, Cek Pengumumannya di Sini

Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Desa Wisata Dieng Kulon Banjarnegara Jadi Destinasi Uji Coba Prokes

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," tutup Sopanah.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler