RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Guru, Yakin ?

- 30 September 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi guru: RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Guru
Ilustrasi guru: RUU Sisdiknas Jamin Kesejahteraan Guru /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

Kompleksitas tanggungjawab yang dipikul berkaitan dengan bermacam-macam kompetensi dan tanggungjawab yang harus dimiliki. Tidak hanya harus pandai dalam mendidik, namun harus cakap dalam berhubungan sosial, berbudi luhur, serta memiliki kepribadian yang layak dijadikan contoh.

Beban berat yang ditanggung pada pundak guru tak sebanding dengan apa yang mereka peroleh secara materil. Walaupun, dalam menjalankan tugasnya seorang guru meniatkan diri sebagai bentuk pengabdian dan kewajiban.

Masih banyak guru yang masih belum sejahtera, bahkan jauh dikatakan hidup layak. Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, jangan pula dijadikan pahlawan tanpa tanda terima kasih. Mereka juga manusia, yang mempunyai keluarga, impian dan kebutuhan hidup.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman PPDB SMA dan SMK Jawa Tengah 2022

Sudah selayaknya mereka mendapatkan apresiasi yang layak dalam bentuk yang nyata, bukan hanya sebagai jargon semata dan angan-angan yang sulit untuk diwujudkan.

Upaya Mensejahterakan Guru

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan guru salah satunya lewat Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8).

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa UMP Purwokerto Latih Suku Orang Rimba Jambi Ilmu Geospasial

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x