Muhammadiyah Putuskan Fatwa Mata Uang Kripto, Halal atau Haram?

- 21 Januari 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto. Setelah MUI, Muhammadiyah ikut Mengharamkan Mata Uang Kripto
Ilustrasi Mata Uang Kripto. Setelah MUI, Muhammadiyah ikut Mengharamkan Mata Uang Kripto /Reuters

PURBALINGGAKU - Setelah MUI memberikan fatwa terkait mata uang kripto pada November tahun lalu, kini giliran Muhammadiyah yang ikut memutuskan hal serupa. Lantas mata uang Kripto halal atau haram?

Mata uang kripto tengah menjadi primadona sebagai instrumen insvestasi moder, tentu banyak yang bertanya-tanya terkait fatwa apakah mata uang kripto itu halal atau haram.

simak fatwa Muhammadyah terkait fatwa mata uang kripto halal atau haram dalam ulasan berikut.

Dikutip Purbalinggaku.com dari laman resmi Muhammadyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Baca Juga: Pecah Telor! Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga Menerima Satu Pasien Rehabilitasi

Pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam.

Seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Baca Juga: Mata Uang Kripto Baby Doge Coin Melejit, Akankah Ikuti Jejak Shiba Inu?

Halaman:

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah