PURBALINGGAKU - Perusahaan media sosial terbesar di dunia, Facebook Inc, setuju membayar 14,25 juta dolar AS atas gugatan diskriminasi perekrutan pekerja.
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuduh Facebook dengan sengaja menciptakan sistem perekrutan pekerja dengan preferensi untuk imigran.
Facebook disebut lebih banyak memilih pekerja pemegang visa H-1B dan pekerja sementara lainnya daripada pekerja Amerika.
Baca Juga: Pengadilan HAM Eropa Meminta Turki Mengubah UU Penghinaan Presiden
Jenis visa ini sering digunakan oleh perusahaan teknologi untuk membawa pekerja asing berketerampilan tinggi ke AS.
Kristen Clarke, asisten jaksa agung AS untuk Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman, menyebut kemenangan gugatan dengan Facebook merupakan peristiwa bersejarah.
"Ini merupakan hukuman sipil terbesar yang pernah diperoleh Divisi Hak Sipil dalam 35 tahun sejarah ketentuan anti-diskriminasi Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan," kata Clarke seperti dikutip dari Reuters pada, Rabu 20 Oktober 2021.
Lanjut Clarke, undang-undang imigrasi AS melarang diskriminasi terhadap pekerja karena kewarganegaraan atau status imigrasi mereka.