PURBALINGGAKU - Tahukah kamu, bahwa di Indonesia ada empat jenis warna plat kendaraan yang digunakan. Berikut penjelasan lengkap arti warna plat nomor:
Plat nomor putih
Plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam merupakan plat no kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum atau kendaraan milik pribadi, badan hukum, badan hukum Internasional dan Perwakilan Negara Asing atau PNA.
Kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh orang yang disebutkan diatas haruslah menggunakan plat nomor putih.
Plat nomor kuning
Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam merupakan plat yang digunakan oleh kendaraan transportasi umum.
Baca Juga: Arti Huruf dan Angka dalam Plat Nomor Kendaraan
Kendaraan yang menggunakan plat nomor kuning contohnya adalah bus, agen travel dan lain sebagainya khusus kendaraan untuk angkutan umum.
Plat nomor merah
Plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan instansi milik pemerintah.