Mengenal Aturan Warna Putih Plat Nomor Kendaraan

- 26 Oktober 2023, 21:13 WIB
Mengenal Aturan Warna Putih Plat Nomor Kendaraan
Mengenal Aturan Warna Putih Plat Nomor Kendaraan /AS Rabasa /


PURBALINGGAKU - Plat nomor kendaraan milik perorangan sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih.

Namun dengan terbitnya peraturan baru yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a, berubah menjadi plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam.

Jadi kendaraan perorangan dari plat berwarna hitam berubah menjadi plat nomor putih.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Putih

Plat nomor putih sudah mulai berlaku sejak bulan Juni 2022. Namun, bagi pengendara yang sebelumnya menggunakan plat hitam, plat nomor tersebut masih bisa digunakan atau masih berlaku.

Baca Juga: Arti Huruf dan Angka dalam Plat Nomor Kendaraan

Plat nomor berwarna putih dikhususkan untuk kendaraan dengan kriteria yang disebutkan di bawah ini:

Masa berlaku plat nomor habis
Khusus untuk plat nomor yang masa berlaku plat nomor habis setelah bulan Juni 2022, akan mendapatkan plat baru yang berwarna putih. Jadi misal plat nomor yang kamu miliki masa berlaku habis dan ingin memperpanjang masa berlaku, maka kamu akan mendapatkan plat baru berwarna putih.

Kendaraan baru
Kendaraan baru yang dimiliki oleh perorangan juga akan mendapatkan plat nomor yang berwarna putih. Plat nomor tersebut akan terpasang di kendaraan yang baru dibeli. Pada saat peraturan ini belum berlaku, memang kendaraan baru yang belum keluar STNK menggunakan plat nomor berwarna putih.

Baca Juga: Rekomendasi Ukuran Garasi Mobil
Namun setelah peraturan ini diberlakukan, plat nomor berwarna putih akan menjadi plat nomor yang terus digunakan.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x