Hak Imunitas DPR? Kebal Apa sih, Kok Aduan Masyarakat Soal Arteria Dahlan Tidak Dilanjutkan Polisi

- 5 Februari 2022, 23:24 WIB
Penyidikan Arteria Dahlan  Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas.
Penyidikan Arteria Dahlan Dihentikan, Lemkapi: Anggota DPR Punya Hak Imunitas. /Dok, DPR RI/

PURBALINGGAKU - Polda Metro Jaya memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan atas aduan masyarakat terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda dalam rapat resmi.

Salah satu yang menjadi pertimbangan ialah adanya hak imunitas anggota DPR untuk berbicara, mengekspresikan pendapat tanpa rasa khawatir mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif tertentu.

"Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai Undang-Undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan dikutip dari PMJ News, Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca Juga: Gejala Omicron, Radang Mata dan Denging di Telinga Bisa Jadi Pertanda Terinfeksi

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta itu, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya.

Baik pendapat itu disampaikan secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

"Hak imunitas bukan sekedar norma yg ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," kata dosen hukum pidana ini.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Arema vs Persija, Gol Salto Carlos Fortes Buyarkan Kemenangan Persija Jakarta

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: PMJ News MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x