Jaksa Agung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi PT Asabri

- 19 Januari 2022, 19:54 WIB
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PURBALINGGAKU - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengajukan banding atas vonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait kasus korupsi PT Asabri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil lantaran Heru telah mendapat vonis seumur hidup atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun.

“Saya telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tidak ada kata lain selain banding,” kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Seragamkan Harga Minyak Goreng jadi Rp 14 Ribu per Liter Mulai Hari Ini

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam keterangannya menyebutkanbkeadilan masyaraktlat terusik atas vonis nihil tersebut.

Karena itulah, Kejaksaan Agung akan tetap menuntut Hidayat agar memperoleh pidana mati.

“Dia terbukti tetapi hukumannya adalah nol, nihil. Padahal, kami memperhitungkannya bahwa Rp16 triliun Jiwasraya dihukumnya adalah seumur hidup. Kemudian, untuk Asabri (kerugiannya) Rp22,7 triliun, terbukti tapi hukumannya nihil,” katanya.

Seperti diketahui, Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Simak 3 Aplikasi Toko Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah