Jaksa Agung Ajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi PT Asabri

- 19 Januari 2022, 19:54 WIB
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Selanjutnya, Heru Hidayat kembali menjalani sidang kasus korupsi. Kali ini terkait dengan PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana nihil karena Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah