Selanjutnya, Heru Hidayat kembali menjalani sidang kasus korupsi. Kali ini terkait dengan PT Asabri dengan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana nihil karena Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya.***