Tiga Anggota TNI AD yang Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg Terancam Sanksi Pidana dan Pemecatan

- 25 Desember 2021, 05:00 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berikan keterangan pers usai pertemuan di Mabes Polri.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berikan keterangan pers usai pertemuan di Mabes Polri. / Antara/Laily Rahmawaty/

PURBALINGGAKU - Sebanyak tiga anggota TNI AD yang diduga terlibat kecelakaan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terancam sanksi pidana dan pemecatan. Pelaku diduga sengaja membuang dua jenazah korban kecelakaan yang kemudian ditemukan terpisah di Sungai Serayu wilayah Banyumas dan Cilacap.

Kecelakaan maut itu terjadi pada 8 Desember 2021. Korban kecelakaan merupakan sepasang laki-laki dan perempuan berinisial HS dan S. Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda pada 11 Desember 2021.

Tiga orang anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan itu kini dalam proses penyidikan. Mereka antara lain Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Anggota TNI AD lain yang diduga terlibat yaitu Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua A dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro Jawa Tengah. Keduanya kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Padamara Tabrak Pohon, Kapolsek: 'Jalan Licin dan Basah Minim Penerangan'

Setelah Polresta Bandung melimpahkan kasus ini ke TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Ketiga anggota TNI itu diduga melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Halaman:

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah