PURBALINGGAKU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat meringkus sindikat pemalsu Kartu Prakerja.
Empat pelaku berinisial AP, AE, RW, dan RG mendaftarkan Kartu Prakerja fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan petugas menangkap empat pelaku pemalsu Kartu Prakerja di salah satu hotel di Bandung.
Pengungkapan bermula dari laporan kebocoran data kependudukan yang diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Abu Vulkanik Menyelimuti Dua Kecamatan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
Dari hasil penyidikan Ditrekrimsus, perbuatan mereka merupakan aksi sindikat, bukan perorangan.
Para pelaku diduga menjebol data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbagai daerah.
Data hasil retasan tersebut digunakan para pelaku untuk mendaftar Kartu Prakerja. Diduga, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2019.
Baca Juga: Dinilai Lemah, Nasib de Gea di MU Diprediksi Bakal Berakhir di Era Kepelatihan Rangnick