Mata Najwa Sembunyikan Identitas Narasumber, PWI: Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

- 8 November 2021, 17:24 WIB
Mata Najwa Trending di Twitter Gegara Membongkar Pengaturan Skor Liga 1 PSSI, Najwa Shihab: Perlu Lanjut Jilid 7?
Mata Najwa Trending di Twitter Gegara Membongkar Pengaturan Skor Liga 1 PSSI, Najwa Shihab: Perlu Lanjut Jilid 7? /Instagram Najwa Shihab

PURBALINGGAKU - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa TRANS 7 "PSSI Bisa Apa?" Jilid 6  yang ditayangkan pada 3 November 2021.

Sebelumnya, acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang seorang yang mengaku wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022.

Wasit yang dipanggil dengan inisial "Mr Y" tersebut menggunakan haknya sebagai narasumber agar Mata Najwa tidak mengungkapkan identitasnya.

Najwa Shihab pun menggunakan hak tolak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ketika Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendesaknya mengungkapkan identitas narasumber.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti Pejabat-Pebisnis: Kacaulah Semuanya

Persoalan berlanjut ketika PSSI berencana membawanya ke Dewan Pers dan ranah hukum demi mengugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Melihat polemik tersebut Dewan Kehormatan PWI Pusat melakukan rapat dan membuat pernyataan pada Senin, 8 November 2021.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, sekretaris Sasongko Tedjo, dan tiga anggota yaitu Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, dan Nasihin.

Dalam rapat tersebut DK PWI Pusat menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota wartawan. Kemudian, dikutip Purbalinggaku dari Antara, beberapa pernyataan lain dari hasil rapat ialah:

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x