Waspada Mafia Tanah, Polres Tangerang Selatan Mengungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat

- 30 Oktober 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi Mafia Tanah: Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pemalsu sertifikat
Ilustrasi Mafia Tanah: Polres Tangerang Selatan mengungkap sindikat pemalsu sertifikat /Nadja Donauer/Pixabay

PURBALINGGAKU - Kejahatan mafia tanah marak melakukan aksinya di Tangerang Selatan, Terbaru Polres Tangerang Selatan menerima laporan seorang warga menerima surat gadai yang belakangan diketahui palsu.

Berdasar laporan itu, Polres Tangerang Selatan bergerak bersama BPN untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus mafia tanah. Benar saja SHM dipastikan palsu karena tida dikeluarkan oleh BPN.

Dari penyelidikan, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah. Dalam kasus ini, total kerugian para korban mencapai Rp805 juta.

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak lima orang. Empat orang di antaranya perempuan berinisial MP (45), LC (55), YI (45), dan RM (60), serta seorang pria SD (45).

Baca Juga: Ubah Limbah Pelepah Pisang Jadi Sabun Cuci Tangan, Mahasiswa UMP Juarai Lomba Nasional

Sedangkan korban, lanjut dia, mencapai tujuh orang. Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

"Kami masih melakukan pendalaman apa ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga ini satu jaringan," kata AKBP Iman kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 29 Oktober 2021.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta.

Baca Juga: Atasi Kekeringan di Banjarnegara, Mahasiswa UMP Raih Juara Nasional

Menurut Iman, dalam menjalankan aksinya para pelaku membagi peran sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Sementara pelaku YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku lain.

"Kami masih mengejar salah satu pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut. Untuk sertifikat palsu yang diterbitkan oleh mereka, sebagian sudah kami amankan beserta dengan pelaku yang lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Cuti Bersama Nataru Ditiadakan, Ganjar: Liburan dan Ibadah di Tempat Masing-masing Saja

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik. Adapun ancaman pidananya penjara paling lama 8 tahun.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x